Formulir pengaduan ini digunakan untuk melaporkan tempat kerja yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan seperti tunggakan upah, pelecehan di tempat kerja, dll. ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja dapat mengajukan jika tidak menerima upah pada tanggal pembayaran rutin selama bekerja atau tidak menerima upah, pesangon, tunjangan, dll. dalam 14 hari setelah berhenti. Setelah diterima, pengawas ketenagakerjaan di kantor ketenagakerjaan daerah yang berwenang akan memverifikasi fakta dan menanganinya. Jika Anda menjawab pertanyaan, formulir pengaduan akan dibuat dalam format PDF.